15 February 2010

Mau Lapor Pajak, SPT-nya yang Mana?

Bingung?
Tenang, tenang...

Langsung aja ya...
Generally, ada dua grup besar formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), yakni untuk Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dan untuk Wajib Pajak badan (WP badan)...
Untuk grup pertama, ada tiga jenis: 1770SS, 1770S, dan 1770...
Grup kedua, ada 1771 Rupiah dan 1771 US$...

Kita bahas grup pertama dulu ya...

Sebentar...Sebelum kita bahas itu semua, baik sekali jika kita mengenal terlebih dahulu, bagamana sih bentuk form 1770SS, 1770S, dan 1770 itu...
Silakan klik di sini...
Pada link tersebut, terdapat softcopy bentuk ketiga form itu sekaligus petunjuk pengisiannya dalam bentuk pdf...

Sudah di-download-kah?
Sudah diperhatikankah?

Lanjut ya...
Formulir 1770SS...
1770? Oke, itu kode SPT Tahunan PPh WP OP...
Tapi SS...Apaan tu?
SS itu sebenarnya adalah singkatan dari Sangat Sederhana...
Kenapa disebut Sangat Sederhana? Coba aja perhatikan bentuk formulirnya...
Pantas, bukan, disebut sebagai Sangat Sederhana? ^^

Kemudian, 1770S...
Hah? S?
(Kalo SS itu Sangat Sederhana, berarti S itu Sangat?)
Ya bukan dong, Buuu... :(
(Sederhana?)
Yup! Sederhana... :)
Di sana ada poin-poin yang tidak terdapat pada 1770SS...
Masih disebut Sederhana karena ia memang tergolong sederhana jika dibanding dengan 1770...

The last one, 1770...
I have no more word for it...
Pembagian macam-macam SPT Tahunan PPh WP OP ini bukanlah berarti bahwa SPT yang satu lebih lengkap daripada yang lain, yakni 1770 S lebih lengkap dari 1770SS, 1770 paling lengkap...
Bukan begitu...
SPT Tahunan PPh WP OP ini dibagi menjadi tiga jenis untuk memudahkan pelaporan pajak Wajib Pajak sesuai kategorinya...
Sisa tulisan ini akan memaparkan hal tersebut...

Udah tau ya sekarang, nama-namanya sama wujudnya...Hheeeee......
Sekarang kita kenalan lebih dalam...
Mungkin muncul pertanyaan:
Wah, buat WP OP ada tiga SPT Tahunan PPh...
Kalo kata M2M di album perdananya, Shades of Purple, "Oh, which one will you choose? You looked so confused...Tell me the truth..." (Saya lupa judul lagunya...Ada yang ingat? ^^)
Yang mana yang akan kita gunakan untuk melaporkan pajak kita?

Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor Per-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya, yang kemudian disempurnakan dengan Perdirjen Pajak Nomor Per-66/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2009, jelaslah sudah peruntukan ketiga SPT Tahunan PPh WP OP tersebut...

Form 1770SS itu untuk WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi...

Next, 1770S itu untuk WP OP yang mempunyai penghasilan di bawah ini:
  1. penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  2. penghasilan dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final...

Terakhir 1770...
Ini untuk WP OP yang mempunyai penghasilan sebagai berikut:
  1. penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyeleggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  2. penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  3. penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, dan/atau
  4. penghasilan lain

Kata-kata itu saya salin dari Perdirjen Pajak...
Hheeeeee...

Begini...
Akan saya coba paparkan apa yang ada dalam benak saya...

Pertama, dilihat dulu, kamu menjalankan usaha sendiri atau memiliki pekerjaan bebas atau tidak...
Yang dimaksud dengan menjalankan usaha sendiri atau memiliki pekerjaan bebas adalah kamu bekerja tidak dibawah bos...
Misal, kamu berdagang, kamu membuka bengkel sendiri, kamu membuka praktik dokter sendiri...
Itu semua digolongkan sebagai menjalankan usaha sendiri atau memiliki pekerjaan bebas...
Nah, asalkan kamu menjalankan usaha sendiri atau memiliki pekerjaan bebas, maka gunakanlah form 1770...Tidak peduli apakah kamu juga bekerja sebagai di tempat(-tempat) lain atau apakah jumlah penghasilan bruto kamu seluruhnya itu tidak lebih dari Rp. 60.000.000...
Okey...

Kemudian, untuk kamu yang tidak menjalankan usaha sendiri atau pun memiliki pekerjaan bebas...
Apabila kamu bekerja sebagai pegawai...
Ini dilihat dulu, kamu bekerja sebagai pegawai di satu tempat atau lebih dari satu tempat?
Kalau kamu bekerja sebagai pegawai di lebih dari satu tempat, maka gunakanlah form 1770S...
Tak peduli apakah jumlah penghasilan bruto kamu setahun dari pekerjaan-pekerjaan kamu itu lebih dari Rp. 60.000.000 setahun atau tidak...
(Ingat, ini bagi kamu yang tidak menjalankan usaha sendiri ataupun memiliki pekerjaan bebas)

Masih untuk kamu yang tidak menjalankan usaha sendiri atau pun memiliki pekerjaan bebas...
Apabila kamu bekerja sebagai pegawai HANYA di satu tempat...
Ini dilihat terlebih dahulu, apakah jumlah penghasilan bruto kamu, yakni penghasilan bruto dari pekerjaan kamu itu, lebih dari Rp. 60.000.000 setahun atau tidak?
Kalau kamu bekerja sebagai pegawai HANYA di satu tempat dan penghasilan bruto dari pekerjaan kamu itu tidak lebih dari (yakni bisa kurang dari, bisa juga sama dengan) Rp. 60.000.000 setahun, maka gunakanlah form 1770SS...
Tetapi, jika kamu kamu bekerja sebagai pegawai HANYA di satu tempat tetapi penghasilan bruto dari pekerjaan kamu itu lebih dari Rp. 60.000.000 setahun, maka gunakanlah form 1770S...
(Ingat--sekali lagi mohon diingat--ini untuk kamu yang tidak menjalankan usaha sendiri ataupun memiliki pekerjaan bebas)

Gimana? Plongkah? Is it clear? Jelaskah sudah?
Semoga beberapa paragraf ini dapat menjadi sebab penerangan dalam hatimu...

Jikalau belum, cobalah dibaca kembali, pelan-pelan...
Namun, apabila dalam hatimu masih terdapat ganjalan, utarakanlah, tanyakanlah...
Silakan konsultasikan kepada Account Representative (AR--pembimbingmu) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar...

Selamat mengisi SPT...
Smangat, smangat!! ^^

1 comment:

  1. terima kasih telah ikut mensosialisasikan pelaporan SPT tahun 2009. Saya tahu, setiap orang memang tidak sukarela membayar pajak. Namun kita masih butuh masyarakat yang sadar membayar pajak untuk mempertahankan dapur negara tetap mengepul :)

    ReplyDelete