25 February 2009

Ustadzah Hj. Ida Farida binti K.H. Abdullah Syafi'i Meninggal Dunia

Bismillaahirrohmaanirrohiiiim…

Berikut ini akan saya sampaikan berita duka cita yang datang dari keluarga besar Al-Marhum Al-Maghfurlah K.H. Abdullah Syafi’i dan Perguruan Islam Asy-Syafi’iyyah.

Telah meninggal dunia USTADZAH HJ. IDA FARIDA BINTI K.H. ABDULLAH SYAFI'I.
Al-Marhumah Ustadzah Hj. Ida Farida meninggal dunia pada hari ini, Rabu, 25 Februari 2009 M atau 29 Shofar 1430 H, dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Jenazah Al-Marhumah Ustadzah Hj. Ida Farida saat ini disemayamkan di kediaman, Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi.
InsyaALLAH jenazah Al-Marhumah Ustadzah Hj. Ida Farida akan disholatkan pada hari ini juga, tepatnya setelah Sholat Ashr, dan bertempat di Aula Pesantren Puteri Asy-Syafi’iyyah, Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi.

Berita ini saya dapatkan dari K.H. Abdurrosyid bin K.H. Abdullah Syafi’i melalui siaran Radio Alaikas-Salam (RAS FM) 95,5 FM dan Radio Suara Asy-Syafi’iyyah 792 AM.
Berita tersebut pada pagi tadi terus diulang berkali-kali.

Menurut keterangan dari ibu saya, Al-Marhumah Ustadzah Hj. Ida Farida memang pernah menderita sakit yang cukup serius hingga harus dirawat di rumah sakit.
Al-Marhumah Ustadzah Hj. Ida Farida dahulu, ketika remaja, pernah aktif dalam kelompok drumband Asy-Syafi’iyyah. Kala itu kelompok drumband Asy-Syafi’iyyah merupakan salah satu kelompok drumband yang cukup diperhitungkan di Jakarta.

Al-Marhumah Ustadzah Hj. Ida Farida merupakan saudara kandung dari K.H. Abdurrosyid dan Ustadzah Hj. Tutty Alawiyah. Saya kurang tahu apakah Al-Marhumah Ustadzah Hj. Ida Farida adalah adik atau kakak dari K.H. Abdurrosyid tetapi berdasarkan berita yang saya dapat tadi Al-Marhumah Ustadzah Hj. Ida Farida adalah adik dari Ustadzah Hj. Tutty Alawiyah.

Bagi teman-teman yang ingin berta’ziyah (ngelawat), masih banyak waktu tersedia hingga kira-kira waktu Ashr nanti.
Bagi teman-teman yang ingin menyolatkan, sebaiknya datang sebelum waktu Ashr tiba karena biasanya sebelum jenazah disolatkan, para jama'ah akan membacakan tahlil terlebih dahulu. Demikian menurut hemat saya.
Atas perhatian teman-teman, saya ucapkan terima kasih.
Semoga kabar ini bermanfaat.

Mari kita sediakan waktu sejenak untuk berdo’a, mudah-mudahan ALLAH SWT senantiasa memberikan cucuran rahmat (kasih sayang) dan maghfiroh (ampunan)-Nya kepada Al-Marhumah Ustadzah Hj. Ida Farida. Bagi keluarga, teman-teman, murid-murid, dan orang-orang yang ditinggalkan mudah-mudahan tetap sabar dan tabah serta dapat mengambil hikmah dari kejadian ini. Aamiiiin...

Al-Faatihah...!
(Mari kita baca Suroh Al-Fatihah...)

09 February 2009

Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya

Bismillaahirrohmaanirrohiim…

Pajak…
Kata itu terdengar berat di telinga kebanyakan masyarakat…
Memang, pajak ini jika kita bayangkan secara sepihak begitu berat…
Betapa tidak, kita membayar atau menyetor pajak tanpa tahu ke mana besarnya pajak yang kita bayarkan atau pun yang kita setorkan tersebut...

Jika kita menelusuri undang-undang perpajakan, maka akan kita temui arti pajak itu...
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat...
Mungkin belum begitu jelas pengertian pajak ini...
Mari kita uraikan satu per satu unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian pajak tersebut...

Pertama, pajak merupakan kontribusi wajib dari rakyat kepada Negara...
Dari mana lagi Negara bisa mendapatkan pemasukan jika bukan dari rakyatnya sendiri??
Rakyat di sini mengandung pengertian luas, yakni mencakup rakyat yang di bawah dan rakyat yang di atas...
Rakyat yang di bawah adalah rakyat biasa sedangkan rakyat yang di atas adalah para pemuka Negara, para pejabat Negara...
Dengan demikian, seluruh rakyat bergotong-royong menopang keuangan Negara, bersama-sama...

Kedua, pajak dipungut oleh Negara...
Arti dipungut dalam konteks ini adalah bahwa mekanisme pajak seluruhnya diatur oleh Negara...
Kemudian, Negara di sini mengandung pengertian baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah...
Adanya pelimpahan wewenang (arestasi) pemungutan pajak kepada pihak lain semata-mata untuk tujuan efisiensi dan efektivitas dan hanyalah merupakan pelimpahan wewenang dalam koridor pemungutan pajak sedangkan wewenang penetapan pajak dan lain hal sebagainya tetap berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pemungut pajak yang sesungguhnya...

Ketiga, pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang...
Maksud memaksa adalah bahwa jika Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya, maka akan ada konsekuensi yuridisnya, ada konsekuensi hukumnya...
Mengapa? Karena paksaan di sini bukanlah sekedar paksaan...
Paksaan ini ada karena adanya undang-undang...
Dalam undang-undang itulah termaktub hak dan kewajiban perpajakan...
Mengapa kita, rakyat, harus mengikuti undang-undang tersebut sementara undang-undang itu ada bukan karena mau kita??
Bukan karena mau kita? Begini ceritanya...
Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)...
DPR berisi para wakil rakyat dari berbagai partai, dari berbagai daerah...
Mengapa wakil rakyat ada di sana?
Tepat sekali...Wakil rakyat ada di sana karena kita yang pilih...
Kitalah yang memilih para wakil rakyat tersebut melalui proses demokrasi yang bernama pemilihan umum...
Wakil rakyat itu representasi kita, perwakilan rakyat...
Dengan demikian, secara tidak langsung kita telah menyetujui undang-undang tersebut, yakni melalui wakil kita yang duduk di DPR...

Yang keempat, Wajib Pajak tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk atas kontribusinya membayar atau menyetor pajak...
Apa yang akan kita dapat jika kita membayar atau menyetor pajak?
Ya...Imbalannya tidak dapat kita tunjuk secara langsung, secara pribadi, orang per orang...
Imbalannya ditujukan untuk masyarakat secara umum, dan kita tidak tahu fasilitas umum apa, fasilitas umum yang mana, yang dibangun dari pembayaran atau setoran pajak kita...
Lain halnya dengan retribusi...
Misalkan kita membayar retribusi parkir, maka jelas kita mendapat imbalannya secara nyata dan pribadi, yakni kendaraan kita akan dijaga oleh petugas parkir yang bersangkutan...

Kelima, pajak dipungut untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat...
Tujuan pemungutan pajak secara umum ada dua, yakni budgeter dan regulerend...
Budgeter berarti menghimpun pemasukan Negara sebesar-besarnya...
Di lain pihak, regulerend ditujukan sebagai fungsi pengaturan; contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk menghindari perilaku konsumtif di kalangan masyarakat...
Untuk apa semua itu??
Tidak lain, seluruhnya akan tertuju pada kemakmuran rakyat...

Mungkin ’basi’ tapi akan saya sampaikan...
Bagi masyarakat umum, dari mana uang yang didapat untuk membuat jalan umum, penerangan jalan, rumah sakit umum, dan sebagainya sehingga kita dapat menikmati fasilitas tersebut??
Dari mana pula uang untuk memperbaiki semua fasilitas tersebut jika ada kerusakan??
Untuk keluarga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta anggota TNI dan POLRI, dari mana uang yang pemerintah miliki untuk membayar sebegitu banyak aparatur negara tersebut???
Salah satu sumber pemasukan Negara untuk itu semua adalah dari sektor perpajakan...
Telah lama kita menunggu kemandirian dalam pembiayaan Negara, yakni semua pemasukan yang ada adalah dari kita seluruhnya, dari pajak, tanpa harus lewat jalur utang sana-sini...

Semua itu adalah teorinya...
Tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan...
Semua ini akan berpulang kepada kita semua...
Bukan hanya untuk diri kita secara pribadi namun juga untuk anak-cucu kita di kemudian hari...
Karena ini menyangkut kepentingan kita semua, menyangkut kemakmuran kita semua, sudah sepatutnya kita ikut serta di dalamnya, kita bantu menyukseskannya, kita kawal praktiknya...
Itu sebagai wujud rasa cinta kita kepada tanah air tercinta yang otomatis merupakan cermin keimanan kita...
Mengapa begitu? Karena berdasarkan sabda Rasulullah SAW, cinta tanah air itu sebagian dari iman...

Jangan hanya melunasi pajak tanpa peduli ke mana penggunaannya...
Kritis boleh, mengkritik pun boleh, namun hendaknya yang sopan dan bersifat membangun...
Jangan pula repot mengawasi penggunaan penerimaan pajak tanpa melunasi pajak kita sendiri...
Seperti yang didengung-dengungkan Direktorat Jenderal Pajak:
Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya...

Semoga bermanfaat...
Walloohu A'lam...