Bismillaahirrohmaanirrohiim…
Pajak…
Kata itu terdengar berat di telinga kebanyakan masyarakat…
Memang, pajak ini jika kita bayangkan secara sepihak begitu berat…
Betapa tidak, kita membayar atau menyetor pajak tanpa tahu ke mana besarnya pajak yang kita bayarkan atau pun yang kita setorkan tersebut...
Jika kita menelusuri undang-undang perpajakan, maka akan kita temui arti pajak itu...
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat...
Mungkin belum begitu jelas pengertian pajak ini...
Mari kita uraikan satu per satu unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian pajak tersebut...
Pertama, pajak merupakan kontribusi wajib dari rakyat kepada Negara...
Dari mana lagi Negara bisa mendapatkan pemasukan jika bukan dari rakyatnya sendiri??
Rakyat di sini mengandung pengertian luas, yakni mencakup rakyat yang di bawah dan rakyat yang di atas...
Rakyat yang di bawah adalah rakyat biasa sedangkan rakyat yang di atas adalah para pemuka Negara, para pejabat Negara...
Dengan demikian, seluruh rakyat bergotong-royong menopang keuangan Negara, bersama-sama...
Kedua, pajak dipungut oleh Negara...
Arti dipungut dalam konteks ini adalah bahwa mekanisme pajak seluruhnya diatur oleh Negara...
Kemudian, Negara di sini mengandung pengertian baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah...
Adanya pelimpahan wewenang (arestasi) pemungutan pajak kepada pihak lain semata-mata untuk tujuan efisiensi dan efektivitas dan hanyalah merupakan pelimpahan wewenang dalam koridor pemungutan pajak sedangkan wewenang penetapan pajak dan lain hal sebagainya tetap berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pemungut pajak yang sesungguhnya...
Ketiga, pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang...
Maksud memaksa adalah bahwa jika Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya, maka akan ada konsekuensi yuridisnya, ada konsekuensi hukumnya...
Mengapa? Karena paksaan di sini bukanlah sekedar paksaan...
Paksaan ini ada karena adanya undang-undang...
Dalam undang-undang itulah termaktub hak dan kewajiban perpajakan...
Mengapa kita, rakyat, harus mengikuti undang-undang tersebut sementara undang-undang itu ada bukan karena mau kita??
Bukan karena mau kita? Begini ceritanya...
Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)...
DPR berisi para wakil rakyat dari berbagai partai, dari berbagai daerah...
Mengapa wakil rakyat ada di sana?
Tepat sekali...Wakil rakyat ada di sana karena kita yang pilih...
Kitalah yang memilih para wakil rakyat tersebut melalui proses demokrasi yang bernama pemilihan umum...
Wakil rakyat itu representasi kita, perwakilan rakyat...
Dengan demikian, secara tidak langsung kita telah menyetujui undang-undang tersebut, yakni melalui wakil kita yang duduk di DPR...
Yang keempat, Wajib Pajak tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk atas kontribusinya membayar atau menyetor pajak...
Apa yang akan kita dapat jika kita membayar atau menyetor pajak?
Ya...Imbalannya tidak dapat kita tunjuk secara langsung, secara pribadi, orang per orang...
Imbalannya ditujukan untuk masyarakat secara umum, dan kita tidak tahu fasilitas umum apa, fasilitas umum yang mana, yang dibangun dari pembayaran atau setoran pajak kita...
Lain halnya dengan retribusi...
Misalkan kita membayar retribusi parkir, maka jelas kita mendapat imbalannya secara nyata dan pribadi, yakni kendaraan kita akan dijaga oleh petugas parkir yang bersangkutan...
Kelima, pajak dipungut untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat...
Tujuan pemungutan pajak secara umum ada dua, yakni budgeter dan regulerend...
Budgeter berarti menghimpun pemasukan Negara sebesar-besarnya...
Di lain pihak, regulerend ditujukan sebagai fungsi pengaturan; contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk menghindari perilaku konsumtif di kalangan masyarakat...
Untuk apa semua itu??
Tidak lain, seluruhnya akan tertuju pada kemakmuran rakyat...
Mungkin ’basi’ tapi akan saya sampaikan...
Bagi masyarakat umum, dari mana uang yang didapat untuk membuat jalan umum, penerangan jalan, rumah sakit umum, dan sebagainya sehingga kita dapat menikmati fasilitas tersebut??
Dari mana pula uang untuk memperbaiki semua fasilitas tersebut jika ada kerusakan??
Untuk keluarga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta anggota TNI dan POLRI, dari mana uang yang pemerintah miliki untuk membayar sebegitu banyak aparatur negara tersebut???
Salah satu sumber pemasukan Negara untuk itu semua adalah dari sektor perpajakan...
Telah lama kita menunggu kemandirian dalam pembiayaan Negara, yakni semua pemasukan yang ada adalah dari kita seluruhnya, dari pajak, tanpa harus lewat jalur utang sana-sini...
Semua itu adalah teorinya...
Tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan...
Semua ini akan berpulang kepada kita semua...
Bukan hanya untuk diri kita secara pribadi namun juga untuk anak-cucu kita di kemudian hari...
Karena ini menyangkut kepentingan kita semua, menyangkut kemakmuran kita semua, sudah sepatutnya kita ikut serta di dalamnya, kita bantu menyukseskannya, kita kawal praktiknya...
Itu sebagai wujud rasa cinta kita kepada tanah air tercinta yang otomatis merupakan cermin keimanan kita...
Mengapa begitu? Karena berdasarkan sabda Rasulullah SAW, cinta tanah air itu sebagian dari iman...
Jangan hanya melunasi pajak tanpa peduli ke mana penggunaannya...
Kritis boleh, mengkritik pun boleh, namun hendaknya yang sopan dan bersifat membangun...
Jangan pula repot mengawasi penggunaan penerimaan pajak tanpa melunasi pajak kita sendiri...
Seperti yang didengung-dengungkan Direktorat Jenderal Pajak:
Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya...
Semoga bermanfaat...
Walloohu A'lam...
No comments:
Post a Comment