12 February 2010

Ayo, Ayo, Lapor...

Tahun ini, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, prosedur awalnya sedikit berbeda...
Jika pada tahun-tahun lalu formulir SPT Tahunan PPh dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak, tahun ini SPT Tahunan PPh harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak di KPP atau di tempat lain yang ditentukan...

Hal ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Nomor SE-102/PJ/2009 tentang Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009...
Kemudian dipertegas dengan pengumuman nomor Peng-11/PJ.09/2009 tentang Pengambilan Surat Pemb
eritahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan...

Memang, sesungguhnya dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, tepatnya Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Tahun-tahun se
belumnya, formulir SPT Tahunan PPh dikirimkan langsung oleh KPP kepada Wajib Pajak, yang kemungkinan besar ditujukan agar mempermudah Wajib Pajak untuk memenuhi salah satu kewajiban perpajakannya, yakni menyampaikan SPT Tahunan PPh...
Mengapa tahun ini berbeda?
Alasannya dikemukakan dalam poin 2 SE Dirjen Pajak tadi, yakni, selain melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan (Pasal 3 ayat (2) UU KUP), juga memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak...


Tenang...SE Dirjen Pajak ini bukan baru wujud sebulan-dua bulan kemarin melainkan
sejak tanggal 19 Oktober 2009 yang lalu...
Perhatikan saja judulnya: Sosialisasi bla bla bla...
Itu artinya, memang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkannya dari jauh hari untuk event besar ini, penyampaian SPT Tahunan PPh...
Spanduk telah dipasang di tempat-tempat strategis yang memberitahukan mengenai hal ini, bahwa SPT Tahunan PPh harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak...

Juga, dalam SE Dirjen Pajak tersebut, dilampirkan format Pemberitahuan Tempat Pen
gambilan SPT Tahunan PPh...
Nampaknya DJP tidak mengandalkan pemberitahuan ini karena tidaklah efisien untuk mengirimkan pemberitahuan ini kepada setiap Wajib Pajak...
Hemat saya, pemberitahuan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu...

Tenang...Tenang...
Untuk lebih memudahkan pengambilan SPT Tahunan PPh ini, DJP melakukan manuve
r-manuver lain...
Misalnya saja, petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), tempat pelaporan pajak di setiap KPP, diinstruksikan untuk memberikan langsung formulir SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak pada saat Wajib Pajak yang bersangkutan menyampaikan SPT Masa (SPT yang disampaikan tiap bulan)...
Dengan demikian, selain mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak juga akan mendapatkan formulir SPT Tahunan PPh dari petugas TPT...

Kemudian, Account Representative (AR), yakni pembimbing Wajib Pajak di setiap KPP yang membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak perpajakannya...
Jika Wajib Pajak berkonsultasi kepada AR-nya, AR tersebut diminta agar sekalian memberikan formulir SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak yang bersangkutan...
Efektif dan efisien, kan? :)


Yang lain lagi, ada beberapa KPP yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memudahkan pengambilan SPT Tahunan PPh ini...
Di beberapa daerah, di mana Kantor Pos adalah tempat favorit untuk membayar dan/atau menyetor pajak, KPP kembali bermitra dengan Kantor Pos untuk urusan ini...
KPP akan menyisihkan stok SPT Tahunan PPh yang dimilikinya kepada Kantor Pos sehingga Wajib Pajak dapat pula mengambil SPT Tahunan PPh di Kantor Pos...

Di era sekarang DJP pun tak mau ketinggalan...
Website DJP telah menyediakan softcopy formulir SPT Tahunan PPh, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun untuk Wajib Pajak badan...
File download tersebut tersedia dalam format pdf...
Media cetak dan elektronik pun tak ketinggalan digandeng oleh DJP untuk menyukseskan event besar tiap tahun ini...

Begitulah, DJP terus berusaha mempermudah proses itu...
Lewat jalan A, B, C, dan seterusnya...
Sosialisasi pun hingga saat ini terus dilakukan...
Tak hanya sosialisasi soal pengambilan sendiri SPT Tahunan PPh, tetapi juga soal pengisian SPT Tahunan PPh itu...
Lebih-lebih di daerah-daerah yang masyarakatnya belum begitu paham tentang perpajakan...
AR-AR pun bergerak untuk menyukseskan ini semua...

Kini, tinggal bagaimana respon dari Wajib Pajak...
Wajib Pajak ingin mendapatkan formulir SPT Tahunan PPh, DJP telah menyediakannya...
Wajib Pajak mau mengisi formulir SPT Tahunan PPh tapi belum paham...Tenang, ada AR yang siap membimbing Wajib Pajak...

Mari kita dapatkan formulir SPT Tahunan PPh...
Kita isi dengan benar, lengkap, dan jelas...
Tanyakan jika ada yang belum kita pahami...
Bisa langsung ke KPP...
Bisa menghubungi AR kita...
Bisa juga lewat layanan call center DJP, Kring Pajak, di nomor 500200...

Semua layanan tidak dipungut biaya...
(Kecuali ya...pulsa untuk menelepon itu... ^^)

No comments:

Post a Comment