23 January 2011

Belajar Pajak

Bermula dari kejadian pas Jum'at kemaren. Ada yang tanya tentang Pajak Penghasilan Pasal 29 lewat Twitter. Iseng-iseng, saya jawab aja seadanya. Ga disangka, orang yang belum saya kenal itu ternyata tertarik untuk membahasnya lebih jauh. Setelah bincang-bincang, saya tersadar bahwa orang-orang yang baru mempelajari sesuatu kadang terbentur dengan materi pelajarannya, yakni kurang informasi dari mana aja dia bisa dapetin materi-materi itu. Niatnya udah ada, tinggal cari materinya aja. Nah, di sinilah gunanya bertanya. Seperti kata pepatah: Malu bertanya, sesat di jalan. Pokoknya kalo tentang ilmu, ga pake malu deh! Ga ada yang terlambat juga. :)

Ada dua hal yang pengen saya sampaikan ke temen-temen yang lagi belajar pajak. Pertama, usahain punya undang-undang (UU) perpajakan, baik dalam bentuk softcopy (file computer) maupun hardcopy (buku). Bentuk softcopy kita perlukan pas kita mau full searching gitu. Kan enak tu, kalo kita lagi butuh peraturan-peraturan tentang keberatan misalnya, tinggal cari aja, search, muncul deh peraturannya, ketauan pasal-pasalnya. Gempor juga kan kalo kita mesti kebat-kebet buku atau peraturan-peraturan dalam bentuk hardcopy. Kalo ada softcopy-nya, jadi hemat waktu dan tenaga kan? Softcopy ini banyak banget bertebaran di internet. Just find them.

Softcopy aja ga cukup. Sebenernya softcopy dan hardcopy saling melengkapi. Kalo softcopy berperan krusial pada tahap pencarian awal, hardcopy diperlukan untuk tahap-tahap selanjutnya, misalnya ngebaca peraturan itu dan mendalaminya. Emang sih, bisa aja baca lewat softcopy tapi kasian mata kita, cape juga. Kelamaan di depan kompie—komputer maksudnya—kurang baik juga.


Logo Kementerian Keuangan RI

Buat temen-temen yang pengen punya undang-undang perpajakan, silakan langsung ke toko buku. Cukup banyak juga variasi buku undang-undang yang beredar di pasaran. Untuk pemula, bisa liat-liat buku susunan undang-undang perpajakan dalam satu naskah. Di situ undang-undang perpajakannya lengkap, ada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak, dll. Jadi gini, misalnya Undang-Undang KUP ni ya. Kan itu udah diubah beberapa kali, mulai dari awalnya di tahun 1983, terus diubah pada 1994, 2000, 2007, 2008, sampai 2009. Kan repot kalo kita buka undang-undangnya satu-satu tu. Nah, yang ada di toko buku itu biasanya undang-undang yang udah dijadikan dalam bentuk satu naskah. Disebut satu naskah karena disusun sedemikian rupa sehingga yang muncul adalah pasal-pasal yang ter-update, yang berlaku pada saat ini.

Kekurangan dari buku undang-undang dalam satu naskah adalah kita ga tau historisnya gimana: awalnya seperti apa, terus diganti kayak apa sampai akhirnya yang berlaku saat ini. Ada buku yang ga nyebutin data historis itu. Nah, tentang ini, setau saya, di buku keluaran Penerbit Salemba Empat, yakni Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap ditampilin tu historical data-nya, dalam bentuk tabel, sehingga kita tau ni prosesnya gimana dari awal sampai berlakunya sekarang. Tapi kalo temen-temen pengen tau gimana history narasi pasal dan penjelasannya, ya mesti liat undang-undangnya satu-satu. Biasanya ini diperlukan temen-temen di tingkat lanjut.

Oia, di buku Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap itu kadang juga dicantumin peraturan-peraturan pelaksanaan untuk masing-masing pasal. Kan undang-undang itu induknya, detailnya ada di peraturan pelaksanaannya. Peraturan pelaksanaan ini misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Contoh, kita lagi baca Pasal 21 undang-undang PPh ni. Di bawah pasal ada penjelasannya, nah setelah penjelasan itu diinformasikan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan pasal 21 UU PPh tadi. yang dikasih tau nomor peraturan pelaksanaannya aja, bukan isinya. Kalo mau liat isinya, bisa searching di internet. Paling ga, kita udah dapet entry point-nya kan, jadi kita bisa menelusuri Pasal 21 UU PPh lebih jauh.




Apapun bukunya, yang penting untuk kita perhatikan sebelum membelinya adalah cek dulu undang-undang yang dibukukan itu apakah yang paling terkini atau ga. Terakhir, setau saya, undang-undang perpajakan yang disempurnakan adalah Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yakni di tahun 2009.

Hal kedua yang ga kalah penting adalah koneksi internet biar tetep up-to-date. Peraturan pajak itu dinamis sebagaimana dinamisnya hal-hal yang diaturnya. Hemat saya, gunakan internet untuk tau peraturan pajak terbaru dan keberlakuan peraturan, yakni apakah masih berlaku atau telah diubah atau malah dicabut dan tidak berlaku. Buat yang satu ini, ada rekomendasi ni: ORTax. Website ini menyediakan layanan pencarian peraturan perpajakan for free alias gratis. Ga cuma pencarian tapi juga pemberitahuan tentang keberlakuan peraturan itu. Peraturan-peraturan yang terkait dengan peraturan yang sedang kita lihat juga ditampilkan. Jadi, kalo kita baca satu peraturan di sana, bisa melanglang buana ke peraturan-peraturan lain. :D


Website ORTax

Jangan lupa juga sesekali kunjungin website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Banyak informasi perpajakan yang bisa kita dapet di sini. Salah satu keunggulan website ini adalah update-an tentang kegiatan internal DJP yang mungkin ga ada di websites lain.

Itu aja yang bisa saya share kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat temen-temen semua, atau temennya temen-temen yang lagi belajar pajak, atau juga temennya temennya temen-temen. Hheee..... Satu hal: ga ada yang terlambat. Semua masih sempet. Gimana kita aja, mau disempet-sempetin atau ga. Kalo emang ada niat, pelan-pelan dijalanin dari sekarang. Niat baik, insya-aLlah ada aja jalannya. Ntar kita dituntun ke sana. Niat yang bener, usaha, do'a jalan terus, serahin hasilnya pada-Nya... Good luck, all! :)

No comments:

Post a Comment